Dukungan terhadap langkah ini juga datang dari kalangan akademisi. Pengamat politik Universitas Hasanuddin, Adi Suryadi Culla, menilai kebijakan Pemkot Makassar menunjukkan keberpihakan terhadap tenaga kerja di tengah tekanan efisiensi anggaran.
Menurutnya, pendekatan yang diambil tidak hanya menjaga stabilitas ekonomi para pegawai, tetapi juga memastikan kualitas layanan publik tetap terjaga.
“Langkah ini menunjukkan bahwa efisiensi tidak selalu harus dilakukan melalui pengurangan pegawai, tetapi dapat ditempuh melalui inovasi dalam pengelolaan pendapatan daerah,” ujarnya.
Sepanjang 2025, Pemerintah Kota Makassar tercatat telah mengangkat 8.854 tenaga honorer menjadi PPPK. Kebijakan mempertahankan PPPK pada 2026 dinilai sebagai kelanjutan dari upaya menjaga keberlangsungan tenaga kerja sekaligus memperkuat layanan publik di daerah
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar