HARIAN FAJAR, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin menegaskan komitmennya untuk tidak melakukan pemangkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meskipun di tengah tekanan fiskal dan kebijakan pembatasan belanja pegawai.
Munafri menyampaikan bahwa tenaga PPPK merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, sehingga keberadaannya harus dipertahankan.
“Apapun kebijakan, tidak ada yang dirumahkan dan tidak ada pemangkasan. Bagi kami, tenaga PPPK adalah bagian penting dalam pelayanan kepada masyarakat,” ujar Munafri, Kamis (2/4/2026).
Kebijakan tersebut diambil di tengah penerapan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kondisi ini menimbulkan tekanan bagi sejumlah daerah yang harus menyesuaikan struktur anggaran.
Berbeda dengan sebagian daerah lain yang mempertimbangkan pengurangan pegawai, Pemerintah Kota Makassar memilih strategi alternatif dengan memperkuat kapasitas fiskal daerah. Salah satu langkah utama adalah mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui perluasan basis ekonomi dan peningkatan efektivitas pajak daerah.
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar