Munafri menjelaskan bahwa upaya tersebut dilakukan agar kebutuhan belanja pegawai tetap terpenuhi tanpa bergantung sepenuhnya pada dana transfer pusat.
“Tidak hanya mengandalkan dana transfer, kami mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah agar tetap mampu memenuhi kebutuhan belanja, termasuk gaji PPPK,” jelasnya.
Selain itu, Pemkot juga melakukan pengetatan dalam pengelolaan penerimaan daerah guna meminimalkan potensi kebocoran pendapatan. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan fiskal secara berkelanjutan.
Untuk tahun 2026, target PAD Kota Makassar ditetapkan sekitar Rp2,3 triliun. Target tersebut dinilai cukup menantang, mengingat adanya pengurangan dana transfer pusat (TKD) sekitar Rp500 miliar. Meski demikian, pemerintah kota tetap optimistis dapat menjaga stabilitas keuangan sekaligus mempertahankan seluruh tenaga PPPK.
Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham turut mendukung kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga keberlangsungan pelayanan publik.
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar